Kepada polisi, AH pun mengaku tidak menginginkan benda berharga milik korban.
Kendati demikian, polisi akan tetap mendalami hal tersebut.
"Sejauh ini yang kami dapat demikian (korban acak), tetapi ini harus dibuktikan lagi," terang Wibisono.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula ketika korban hendak berangkat kerja menuju kantor yang tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (26/9/2023) pagi.
Lalu, pelaku menghampiri FD dan menusukkan pisau ke bawah leher korban.
Baca juga: Polisi Sebut Penusukan Wanita di Depan Mal Central Park Telah Direncanakan Pelaku
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher. Itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," ujar Wibisono.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap pelaku setelah diamankan sekuriti.
Pelaku AH, rupanya telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumah untuk menikam FD. Dia juga disebut merencanakan penusukan itu.
Kini, AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.