JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan, perubahan nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu akan mempermudah pemberian pelayanan ke masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, perubahan nomenklatur yang dilakukan saat ini sama sekali tidak mengurangi pelayanan kesehatan.
Justru, penggunaan nama Puskesmas Pembantu membuat setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kelurahan di satu wilayah kecamatan, menjadi saling terintegrasi.
Baca juga: Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu
"Justru nanti akan ada kelebihannya ya. Karena dengan perubahan nomenklatur itu (mengintegrasikan), bahasanya adalah Puskesmas dan jajaringnya," ujar Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ani mencontohkan Puskesmas Pulogadung di Jakarta Timur yang memiliki beberapa Puskesmas Pembantu sebagai jajaringnya. Sebagai contoh, di Kelurahan Jati dan Pisangan Timur.
"Sehingga masyarakat kelurahan jati boleh datang ke Puskesmas Pembantu Jati, boleh datang juga ke Puskesmas Kecamatan, boleh datang ke mana saja. Karena sudah satu jaringan. Enggak masalahnya dengan BPJS-nya," kata Ani.
Ani menegaskan, penggunaan nomenklatur Puskesmas Pembantu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.
Perubahan yang dilakukan saat ini pun sebagai bentuk penyesuaian dengan aturan dari Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: Puskesmas di Kelurahan Berubah Nama Jadi Puskesmas Pembantu, Pemprov DKI Janji Tingkatkan Layanan
Sebagai informasi, perubahan nomenklatur Puskesmas Kelurahan di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang diteken Heru Budi Hartono.
"Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Melalui beleid ini, fasilitas pelayanan kesehatan untuk tingkat kelurahan yang sebelumnya disebut "Puskesmas Kelurahan", berubah menjadi "Puskesmas Pembantu".
Nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat keluarahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut.
"Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi poin dalam Kepgub.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.