JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membantah mengubah nama puskesmas di tingkat kelurahan Jakarta menjadi Puskesmas Pembantu.
Pemprov DKI hanya menyesuaikan penamaan puskesmas sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 43 tahun 2019.
"Kami kumpulkan teman-teman karena pemberitaan kurang lengkap. Pertama, Pemprov DKI tidak pernah mengubah nama," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan
Dalam Permenkes Nomor 43 tahun 2019, nama puskesmas di tingkat kelurahan disebut Puskesmas Pembantu.
Sementara Puskesmas di tingkat kecamatan disebut Puskesmas.
Penamaan Puskesmas Kelurahan hanya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi harus ada leveling. Kalau warga sakit flu bisa datangnya ke puskesmas pembantu, agar tidak jauh dan tidak menyusahkan. Begitu kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih, warga bisa ke Puskesmas Kecamatan atau sekarang penyebutan puskesmas," kata Heru.
Heru Budi mengemukakan, Puskesmas Pembantu di DKI Jakarta ini memiliki paramedis atau tenaga kesehatan yang memiliki level lebih tinggi di atas dokter atau bidan.
Baca juga: Puskesmas di Kelurahan Berubah Nama Jadi Puskesmas Pembantu, Pemprov DKI Janji Tingkatkan Layanan
"Kalau di daerah, puskesmas pembantu itu paramedis adalah cukup perawat atau bidan, tetapi di DKI sudah masuk level lebih tinggi, ada dokter dan juga perawat," ucap Heru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebelumnya mengatakan, perubahan nomenklatur ini sebagai bentuk penyesuaian dengan aturan dari Kementerian Kesehatan RI.
Perubahan nomenklatur Puskesmas Kelurahan di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang diteken Heru Budi Hartono.
"Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Melalui beleid ini, fasilitas pelayanan kesehatan untuk tingkat kelurahan yang sebelumnya disebut "Puskesmas Kelurahan", berubah menjadi "Puskesmas Pembantu".
Baca juga: Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu
Nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut.
"Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi poin dalam Kepgub.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.