BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan INDOBUILDCO

Ini Besaran Royalti yang Diterima PPKGBK dari Indobuildco Sejak 1971 hingga 2006

Kompas.com - 04/10/2023, 18:53 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamjah menjabarkan besaran royalti yang sudah dibayar pengelola Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco, sejak 1971 hingga 2006.

Menurut Chandra, royalti kali pertama ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kepada PT Indobuildco sebesar 1,5 juta dollar AS pada 1971.

"Berapa royalti yang ditetapkan Gubernur DKI Ali Sadikin waktu itu, 1,5 juta USD (dollar AS). Untuk penggunaan 30 tahun," ucap Chandra dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).

Menurut dia, negara hanya menerima 50.000 dollar AS untuk satu tahun.

"Kalau pakai kurs sekarang sekitar Rp 750 juta setahun. Kalau pakai kurs dulu mungkin Rp 400 juta, tapi kan dollar tingkat inflasinya relatif kecil ya, nah itu sudah dibayar," ujar Chandra.

Baca juga: Masa Sewa Kawasan Hotel Sultan Berakhir, PPKGBK Minta Kosongkan Lahan

Kemudian, Indobuildco kembali membayar royalti kepada pemerintah pada 2003 hingga 2006.

Bayaran itu diketahui sebesar 2.251.500 dollar AS untuk empat tahun.

"Perpanjangan kemudian di 2003, ditetapkan pengadilan untuk periode 2003-2006 besarnya adalah sebesar 2.251.500 US dollar. Untuk empat tahun," kata Chandra.

"Kalau ada yang bilang bahwa bayar royalti berdasarkan putusan pengadilan saja itu keliru. Karena royalti yang dibebankan merupakan kewajiban karena putusannya Gubernur DKI. Sudah dibayar sampai 2006," lanjutnya.

Menurut Chandra, Indobuildco dan PPKGBK masih terus berbicara soal royalti terbaru untuk 2007 hingga 2023.

Baca juga: PPKGBK Sebut Izin Penggunaan Lahan Hotel Sultan Sudah Diberikan Sejak Zaman Gubernur Ali Sadikin

"Jadi bohong kalau bilang enggak pernah ditagih. Karena besaran royaltinya sedang dalam pembicaraan," kata Chandra.

Setelahnya, pembicaraan royalti menemui kebuntuan hingga pandemi Covid-19. Saat ini, belum ada titik temu berkait pembayaran royalti.

"Habis itu deadlock pembicaraannya, Covid-19," terang dia.

Sebelumnya, Beberapa spanduk peringatan pengosongan dipasang di depan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10/2023) siang.

Hotel mewah yang berada di Kompleks GBK itu dikosongkan karena masa hak guna bangunan (HGB) yang dikantongi pihak swasta PT Indobuildco sudah habis.

Baca juga: PPKGBK Sebut Hak Sewa Lahan Hotel Sultan Berakhir Sejak Maret-April 2023

Pantauan langsung Kompas.com, salah satu spanduk itu dipasang persis di depan logo Hotel Sultan.

Selain itu, spanduk juga dipasang di beberapa sisi bagian depan hotel ini. Isi spanduk tersebut yakni:

"Tanah aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara C.Q.PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDR/2011."


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com