JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamjah menjabarkan besaran royalti yang sudah dibayar pengelola Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco, sejak 1971 hingga 2006.
Menurut Chandra, royalti kali pertama ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kepada PT Indobuildco sebesar 1,5 juta dollar AS pada 1971.
"Berapa royalti yang ditetapkan Gubernur DKI Ali Sadikin waktu itu, 1,5 juta USD (dollar AS). Untuk penggunaan 30 tahun," ucap Chandra dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).
Menurut dia, negara hanya menerima 50.000 dollar AS untuk satu tahun.
"Kalau pakai kurs sekarang sekitar Rp 750 juta setahun. Kalau pakai kurs dulu mungkin Rp 400 juta, tapi kan dollar tingkat inflasinya relatif kecil ya, nah itu sudah dibayar," ujar Chandra.
Baca juga: Masa Sewa Kawasan Hotel Sultan Berakhir, PPKGBK Minta Kosongkan Lahan
Kemudian, Indobuildco kembali membayar royalti kepada pemerintah pada 2003 hingga 2006.
Bayaran itu diketahui sebesar 2.251.500 dollar AS untuk empat tahun.
"Perpanjangan kemudian di 2003, ditetapkan pengadilan untuk periode 2003-2006 besarnya adalah sebesar 2.251.500 US dollar. Untuk empat tahun," kata Chandra.
"Kalau ada yang bilang bahwa bayar royalti berdasarkan putusan pengadilan saja itu keliru. Karena royalti yang dibebankan merupakan kewajiban karena putusannya Gubernur DKI. Sudah dibayar sampai 2006," lanjutnya.
Menurut Chandra, Indobuildco dan PPKGBK masih terus berbicara soal royalti terbaru untuk 2007 hingga 2023.
Baca juga: PPKGBK Sebut Izin Penggunaan Lahan Hotel Sultan Sudah Diberikan Sejak Zaman Gubernur Ali Sadikin
"Jadi bohong kalau bilang enggak pernah ditagih. Karena besaran royaltinya sedang dalam pembicaraan," kata Chandra.
Setelahnya, pembicaraan royalti menemui kebuntuan hingga pandemi Covid-19. Saat ini, belum ada titik temu berkait pembayaran royalti.
"Habis itu deadlock pembicaraannya, Covid-19," terang dia.
Sebelumnya, Beberapa spanduk peringatan pengosongan dipasang di depan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10/2023) siang.
Hotel mewah yang berada di Kompleks GBK itu dikosongkan karena masa hak guna bangunan (HGB) yang dikantongi pihak swasta PT Indobuildco sudah habis.
Baca juga: PPKGBK Sebut Hak Sewa Lahan Hotel Sultan Berakhir Sejak Maret-April 2023
Pantauan langsung Kompas.com, salah satu spanduk itu dipasang persis di depan logo Hotel Sultan.
Selain itu, spanduk juga dipasang di beberapa sisi bagian depan hotel ini. Isi spanduk tersebut yakni:
"Tanah aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara C.Q.PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDR/2011."
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.