Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Kendarai Motor Sambil Rebahan Datang ke Mapolres Depok, Akui Langgar Lalu Lintas

Kompas.com - 05/10/2023, 16:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - MH, pria yang mengendarai sepeda motor sambil rebahan dan tidak menggunakan helm di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (5/10/2023).

MH mengakui kesalahannya telah melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, MH datang ke Mapolres Depok setelah menerima surat sanksi tilang elektronik yang dikirimkan polisi.

"Yang bersangkutan datang melakukan konfirmasi dan membenarkan pelanggaran itu, akhirnya kami berikan tilang," kata Multazam di Mapolres Depok, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Multazam berujar, MH dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan Pasal 283 jo Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang. Pasal 283 denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," ujar dia.

MH kemudian membayar denda tilang tersebut dengan transfer melalui virtual account bank.

Multazam pun mengingatkan MH agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Dua Pemerkosa Remaja di Depok Ditangkap Polisi, Salah Satunya Pacar Korban

Jika mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pengemudi tersebut bisa dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

"Jadi saya mengimbau agar pemilik kendaraan, kemudian orang yang mengendarai kendaraan tersebut, tidak mengulangi perbuatannya. Dan kepada seluruh warga Depok yang melintas di wilayah hukum Depok agar tertib berkendara, tidak perlu ugal-ugalan, dan taati peraturan yang ada," tutur Multazam.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MH kedapatan mengemudikan motor secara ugal-ugalan di Jalan Margonda, Depok.

Aksi MH tampak dalam sebuah video yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @depokfeed, Senin (25/9/2023).

Terlihat pria tersebut mengemudikan motornya sambil rebahan dan tidak menggunakan helm.

Pria itu tampak santai berbaring di atas sepeda motornya. Dia mengemudi motor menggunakan kedua kakinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com