Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus eksploitasi remaja berinisial ACA yang dilakukan muncikari berinisial JL.
JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung. Pelaku kenal dengan ACA setelah dikenalkan oleh salah seorang temannya.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
Khusus di Kebayoran Lama, ACA diketahui berhubungan intim dengan WNA bernama Nico.
Nico turut merekam aksinya ketika berhubungan dengan ACA dan turut melakukan hal serupa ketika berhubungan dengan 7 perempuan lain.
Belakangan, video persetubuhan dengan ACA bahkan diunggah di sebuah situs porno berbayar.
Di lain sisi, akibat perbuatan JL yang terbukti telah mengeksploitasi ACA dan beberapa perempuan lain, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
JL dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.