JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berjanji akan melatih pedagang pasar agar dapat mengembangkan usahanya di dunia digital.
Pelatihan itu juga disebut tanpa dipungut biaya.
“Kemendag terus-menerus melatih pedagang pasar, juga mengusul langkah seperti ini,” ujar menteri yang akrab disapa Zulhas saat meninjau Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: TikTok Shop Diisukan Buka Kembali, Mendag Zulhas: Silakan Urus Izin, Kami Enggak Larang
Pelatihan tersebut agar pedagang pasar yang selama ini mengandalkan jualan offline bisa bertransformasi dari segi pemasaran hingga pengemasan.
“Kami latih, kami temukan dengan platform digital untuk dilatih packaging-nya, tampilannya, caranya. Itu enggak bayar,” sambung dia.
Zulhas berharap pelatihan itu bisa membantu para pedagang untuk bisa mencapai pasar konsumen yang lebih luas.
“Jadi (pelatihannya) difasilitasi oleh Kemendag. Karena kan kalau pun digital juga ingin dapat pelanggan banyak, jadi sama-sama menguntungkan,” imbuh Zulhas.
Zulhas sudah beberapa kali mendatangi Pasar Tanah Abang untuk melihat situasi di sana.
Banyak pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengeluh sepi pembeli akibat predatory pricing yang dilakukan social commerce.
Baca juga: Menteri Teten: Kata Siapa Pemisahan TikTok Shop dan TikTok Medsos Rugikan Seller?
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok berdagang melalui fitur TikTok Shop.
Larangan ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas mengatakan, dalam beleid itu, social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan. Tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Zulhas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.