JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FW (81) memperkosa remaja berinisial KC (16) di kontrakannya, Tebet, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, FW memberikan uang Rp 20.000 ke korban sebelum disetubuhi.
"FW membujuk korban untuk melakukan tindakan asusila berupa pencabulan maupun persetubuhan dengan cara memberikan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp20.000 hingga Rp50.000," ujar dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.
Baca juga: Kronologi Pencabulan Anak 2 Tahun oleh Pedagang Cireng di Sunter Jaya
Yossi menambahkan, FW mencabuli korban 10 kali lebih sejak akhir 2022.
"Menurut keterangan dari korban, aksi bejat yang dilakukan FW sudah dilakukan sejak akhir 2022 dan terakhir dilakukan pada 13 Juli 2023 lalu," tutur dia.
Setelah diperkosa berkali-kali, korban akhirnya menceritakan peristiwa ini ke adiknya.
"Adik korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami sang kakak kepada orangtuanya. Ibu korban lalu meminta konfirmasi kepada korban dan KC mengaku telah diperkosa," ungkap Yossi.
Tak terima anaknya dicabuli FW, orangtua korban langsung melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.
Akhirnya, polisi menangkap FW dan langsung menetapkannya menjadi tersangka.
Atas ulahnya, FW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban terancam hukuman 15 tahun penjara," imbuh Yossi.
Baca juga: Polisi: Pelaku Pencabulan Perlu Direhabilitasi agar Tak Jadi Predator Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.