Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut, pelaku menjual tiket Coldplay fiktif dengan modus menggandakan tiket yang asli.
Baca juga: Nimas Bahagia Bisa Nonton Coldplay dengan Tiket Hasil Menang War
"Pelaku mulanya membeli tiket Coldplay melalui jalur resmi. Namun, dia hanya membeli dua buah tiket dan menggandakan tiketnya saat ditawarkan kepada orang lain," ujar dia saat jumpa pers, Rabu.
Salah satu korban yang ditipu oleh RA adalah artis Susan Sameh.
RA sendiri diketahui telah menyelesaikan 24 transaksi. Dengan demikian, ada 24 orang yang ditipu oleh pelaku.
“Total uang yang diterima RA dari orderan 24 tiket berjumlah Rp 312.000.000,” kata Bintoro.
Bintoro mengatakan, modus tipu-tipu pelaku terbongkar setelah salah satu korban membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Jual Tiket Fiktif Konser Coldplay, Pelaku Raup Keuntungan Rp 312 Juta
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3436/XI/2023/Polda Metro Jaya/Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 November 2023.
"Pelaku kami ciduk di salah satu rumah yang terletak di Kecamatan Mampang Prapatan. Saat ditangkap dia juga mengaku telah melakukan perbuatannya (penipuan)," imbuh Bintoro.
Kini, RA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
RA dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Penipuan. Dia terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.