JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apabila oknum komandan Polri merasa dirugikan karena disebut tak netral oleh politikus Aiman Witjaksono, maka yang bersangkutan berhak membuat laporan polisi.
"Ya mestinya oknum itu yang membuat laporan. Oknum itu yang menggugat, siapa oknumnya kan begitu," kata Fickar saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Fickar menyebut oknum komandan Polri tersebut dapat menjadi seorang saksi fakta dalam kasus ini karena dinilai mengetahui, mendengar, dan merasakan sendiri soal ketidaknetralan pada Pemilu 2024.
Sayangnya, Aiman tak menjelaskan lebih detail siapa oknum komandan yang terlibat dalam isu ini.
"Keterangannya (oknum itu) ya harus didengar," tutur Fickar.
Untuk diketahui, sebanyak enam pihak melaporkan Aiman pada 13 November 2023.
Baca juga: Sebut Aiman Pantas Protes atas Laporannya, Pengamat: Ini Pasal Karet
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan tersebut tentang pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.