Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Balita di Kramatjati Bakal Dijerat Pasal Tambahan

Kompas.com - 19/12/2023, 15:25 WIB
Nabilla Ramadhian,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Risqi Ariskalaki (29), penganiaya balita berinisial HZ (3), akan dijerat pasal tambahan.

"Tentu akan kami tambahkan kembali pasalnya sesuai dengan hasil otopsi dari forensik," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini di kantornya, Senin (18/12/2023).

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca juga: Ibu Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Ogah Pulang dari Malaysia

Pasal itu dikenakkan saat HZ masih dalam kondisi koma usai dibawa oleh Risqi ke RS Polri Kramatjati, Jumat (8/12/2023).

Namun, korban telah dinyatakan meninggal dunia sepekan kemudian, Jumat (15/12/2023).

"Pasti akan kami tambahkan. Tidak mungkin kami hanya berhenti di pasal itu saja (Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP)," tegas Sri.

Ia belum memastikan pasal yang bakal ditambahkan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Untuk hasil otopsi HZ, ada kemungkinan pihak kepolisian menerimanya pekan ini.

Adapun, HZ dititipkan oleh sang ibunda kepada tantenya alias adik kandungnya, SAB (17). Ibu korban berprofesi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Sementara Rudi selaku ayah HZ, ia sudah bercerai dengan ibu korban dan tinggal di Bengkulu.

Pada awal November 2023, SAB berkenalan dan menjalin hubungan dengan Risqi. Mereka tinggal bersama di sebuah kontrakan kawasan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca juga: Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Dimakamkan di Bengkulu, Biaya Ditanggung Negara

Risqi dan SAB mengaku sebagai pasangan suami istri, sementara HZ diakui sebagai anak mereka.

Pelaku mulai menyiksa HZ dengan berbagai cara karena dianggap rewel, salah satunya menyundut rokok. Akibatnya, banyak luka di sekujur tubuh korban.

Risqi membawa korban ke RS Polri Kramatjati, Jumat (8/12/2023). Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut HZ tak sadarkan diri usai terjatuh.

Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com