Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan

Kompas.com - 12/01/2024, 22:17 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, penangkapan Steven, asisten Saipul Jamil termasuk kategori tertangkap tangan oleh kepolisian.

Dia menjelaskan, penyidik memiliki dua kewenangan untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Pertama namanya undercover buy, dia (penyidik) boleh menyamar untuk membeli. Begitu dapat narkobanya, ditangkap atau nanti diungkap sinditkatnya," ujar Benny dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Akui Khilaf, Pelaku yang Caci Saipul Jamil dan Pukul Asistennya Minta Maaf

Kedua, control delivery, yakni penyidik mengetahui transaksi terlebih dahulu untuk menangkap pelaku.

"Sekali lagi kewenangan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Itu kelebihan dari penyidik narkoba. Tetapi, untuk kasus ini masuk kategori tertangkap tangan," ucap Benny.

Dalam kesempatan itu, dia turut mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat menyelesaikan kasus yang melibatkan sang pedangdut. Sebab, saat penangkapan penyidik melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Semua sudah terjawab, proses hukum berjalan, dan untuk anggota sendiri pun juga sudah dilakukan tindakan secara internal secara etik," jelasnya.

"Ini juga akan menjawab pertanyaan publik soal pelanggaran SOP, dan sebagainya," imbuh dia.

Dua pelaku pemukulan ditangkap

Dua pelaku berinisial RP alias Ucok (26), dan I alias Busuk (32) diringkus usai ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil. Kedua pelaku memukul Steven karena terserempet mobilnya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Selain itu, Steven juga menabrak teman keduanya, pengendara motor berinisial H.

"Dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang bersangkutan, diserempet dan ditabrak oleh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," lanjut dia.

Berdasarkan hasil tes urine, Steven dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dalam pengaruh narkotika, Steven mengemudikan mobil secara ugal-ugalan ketika dikejar polisi hingga menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Langgar SOP, Salah Satunya Biarkan Sipil Terlibat

Saat peristiwa berlangsung, RP merupakan pelaku pemukulan yang mengenakan jaket dan helm hitam.

"Pada saat kejadian tersangka I menggunakan helm warna abu-abu, dan menggunakan jaket warna merah marun," papar dia.

Sedangkan I berperan menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya. Setelah peristiwa terjadi, polisi menangkap RP dan I, Sabtu (6/1/2024) di kawasan Pesing, Jakarta Barat.

Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dicaci serta dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jumat (5/1/2024). Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Nasib Apes Pemukul Asisten Saipul Jamil, Awalnya Diserempet, Kini Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com