Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

759 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan di Ciracas Jaktim

Kompas.com - 26/01/2024, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 759 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Rabu (24/1/2024) sore.

Penertiban dilakukan karena pemasangan APK melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Penertiban ini melibatkan seluruh perwakilan partai politik (parpol), Bawaslu, KPU, pihak kelurahan atau kecamatan, dan unsur terkait lainnya. Ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga,” kata Ketua Panwaslu Nana Suganda dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

 Baca juga: APK Semrawut di Ciracas Dicopot Satpol PP, Termasuk di Flyover Pasar Rebo

Ia melanjutkan, ratusan APK itu dipasang di tempat yang tidak semestinya, yang mencakup jembatan penyeberangan orang (JPO) dan flyover.

Menurut dia, APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan dapat membahayakan warga atau pengendara yang melintas.

Oleh karena itu, penertiban APK dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan.

Penertiban APK di lima lokasi

Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung menuturkan, penertiban APK dilakukan di lima lokasi.

Lima titik itu adalah JPO Terminal Bus Kampung Rambutan, JPO Jalan Supriyadi (dekat Lotte Mart), dan JPO Jalan Raya Bogor (depan RS Harapan Bunda).

Kemudian adalah JPO depan pintu masuk Pasar Induk Kramat Jati dan flyover Pasar Rebo.

Terkait jenis APK yang ditertibkan, mereka mencakup spanduk, baliho, dan bendera parpol.

“Jika masih ditemukan APK yang dipasang di tempat tidak semestinya, masyarakat bisa laporkan ke kami atau ke Posko Bersama Pemilu," ucap Sondang.

Melalui laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Bawaslu dan aparat terkait.

 Baca juga: Temui Caleg PSI yang Balihonya Timpa Pengendara Motor, Panwaslu Minta APK Dicabut

Bisa diambil oleh parpol

Nana mengatakan, seluruh APK yang telah ditertibkan disimpan di Kantor Satpol PP Kecamatan Ciracas.

Meski ditertibkan, pihaknya mempersilakan setiap parpol yang memasang APK di kecamatan itu untuk mengambilnya, jika masih diperlukan.

Akan tetapi, jika hendak dipasang kembali, Nana mengimbau agar pemasangan dilakukan di tempat yang aman dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com