Nazirwan mengungkapkan, orangtua AZA sedang tak ada di rumah saat insiden terjadi. Polisi kemudian menyelidiki kasus kematian AZA.
Lina membenarkan bahwa DZ mempunyai utang senilai Rp 300.000. Tetapi, dia memastikan tidak pernah menagih secara kasar terhadap pelaku.
“Saya enggak pernah tuh menagih kasar sama dia. Kalau tagih, ya wajar, tagih saja. Tapi, saya enggak pernah tagih kasar sama dia, enggak pernah ngomong kata-kata kasar,” ucap Lina.
Secara hubungan emosional, Lina yang bekerja sebagai sopir ojek online itu memastikan bahwa ia baik-baik saja dengan DZ. Sedangkan, AZA kebetulan sedang sendiri di rumah dan tengah belajar.
Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan Lalu Bakar Rumah Korban di Tanjung Priok
“Saat itu sih sebenarnya pelaku enggak ada niat (membunuh), menurut saya, enggak ada niat. Dia datang mau bilang, bahwa dia memang enggak bisa bayar,” ujar Lina.
Karena sudah terlanjur ketahuan dan khawatir AZA mengadu ke Lina, DZ akhirnya gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban.
DZ diketahui menghantam kepala keponakannya itu pakai meja hingga tewas. Tiba-tiba, DZ menaruh kain lap ke atas kompor gas.
Tanpa pikir panjang, pelaku menyalakan kompor tersebut agar seolah-olah terjadi kebakaran. Lina yakin motif DZ memang karena ingin mengambil handphone anaknya.
"Takut ramai, ya sudah akhirnya anak saya dihabisi sama dia. Akhirnya, supaya enggak ketahuan, dia bakar itu kain di atas kompor untuk menghilangkan jejak,” ungkap Lina.
Tetangga korban kemudian melihat kepulan asap di lokasi kejadian. Mereka tak menaruh curiga terhadap DZ lantaran fokus memadamkan api.
“Nah, kata tetangga, 'kok ada asap?’Tetangga panggil anak saya, enggak ada yang sahut kan. Akhirnya dia buka pintu, benar, ada asap, penuh ruangan sama asap, gelap. Dia (tetangga) enggak melihat kalau ada anak saya di bawah. Karena masih penuh asap,” tambahnya.
Sontak, tetangga meminta pertolongan kepada warga setempat. Setelah asap mulai hilang, warga baru mengetahui bahwa AZA sudah bersimbah darah.
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Baharudin Al Farisi, Irfan Maullana, Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.