Dal Joong Kim juga disebut sempat mencekik Hendar di dalam mobil saat menuju apartemen.
Dalam rekonstruksi adegan, pelaku duduk di kursi penumpang bagian belakang sedangkan Hendar di kursi penumpang depan.
"Sekitar pukul 01.00 WIB, saat di flyover Tol Karang Tengah, tersangka Dal Joong Kim dan saksi Hendar masih ribut, dan tangan tersangka Dal Joong Kim menarik leher saksi hendar dari belakang," ungkap Nugroho.
Kemudian, saksi sekaligus sopir mobil bernama Heri menghentikan laju kendaraan. Nugroho menyebut, kala itu Hendar turun dari mobil lalu disusul oleh Dal Joong Kim.
"Tersangka Dal Joong Kim dikejar oleh korban Tri Fattah Firdaus untuk diminta kembali ke mobil guna didamaikan dengan saksi Hendar," ungkapnya.
Saat emosi Dal Joong Kim reda, saksi dan korban kembali menumpangi mobil untuk menuju apartemen.
Dal Joong Kim dan Tri Fattah lalu memasuki unit apartemen nomor 1919, pukul 02.09 WIB namun tidak keluar lagi di hari itu.
"Setelah kembali dari kafe mereka berempat menuju ke apartemen yang mana tersangka K dan korban F naik ke unit 1919 pada pukul 02.09 WIB," ujar Rovan.
Baca juga: WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang dalam Kondisi Mabuk
"Tujuh menit kemudian korban ditemukan terjatuh dari balkon unit 1919 ke lantai dua, dan ditemukan sudah meninggal dunia oleh sekuriti," imbuh dia.
Rovan menyebut, sekuriti apartemen sempat mendobrak pintu unit namun dihalangi oleh pelaku.
Setelah didobrak, Dal Joong Kim keluar sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah sekuriti.
Sementara tangan kanannya membawa panci berisi air panas. Polisi kemudian menangkap tersangka. Namun, hingga kini polisi belum membeberkan motif Dal Joong Kim membunuh Fattah.
"Sampai saat ini pelaku tidak mengakui membunuh. Keterangan pelaku bahwa korban memang tidak ada di kamarnya," terang Rovan.
Mulanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.