Di Kepulauan Seribu sendiri, Difa menjelaskan, problemnya itu ada pencemaran laut, kerusakan terumbu karang, dan konflik agraria.
"Ada problem juga terkait kerentanan karena Kepulauan Seribu yang karakteristiknya low lying island," ungkap Difa.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai wacana pengembangan food estate di Kepulauan Seribu layaknya proyek latah Pemprov DKI.
"Banyak tempat mau dijadikan food estate yang sifatnya lebih ke proyek skala besar, butuh investasi banyak dan kurang partisipatif," ucap Bhima kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Ingin Kepulauan Seribu jadi Food Estate, Heru Budi: Bahan Pokok Semakin Berkurang di Dunia
Menurut Bhima, Pemprov DKI akan sulit jika latah mengikuti jejak pemerintah pusat yang mana banyak proyek sifatnya top-down justru berakhir gagal.
Apabila Kepulauan Seribu ingin dijadikan pusat perikanan, kata Bhima, konsepnya harus partisipatif. Artinya, kebutuhan nelayan dan ekosistem di sana seperti apa harus sudah jadi pertimbangan utama.
"Jangan malah medatangkan investor kakap dari luar dan meminggirkan para nelayan, pengrajin rumput laut yang eksisting," ucap Bhima.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus memperhatikan dampak lingkungannya, misalnya kekhawatiran limbah yang mencemari laut.
Selain itu, masalah lain yang harus dicegah adalah overfishing atau penangkapan ikan secara tidak berkelanjutan.
Baca juga: Food Estate dan Contract Farming Jauh dari Kedaulatan Pangan
Bhima menilai, proyek food estate ini butuh perencanaan yang matang agar Pemprov DKI tak terjebak pada pemborosan anggaran.
Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan food estate di Kepulauan Seribu itu.
Pertama, ucap Bhima, dalam prosesnya perlu berkonsultasi bermakna dari masyarakat, nelayan, serta pelaku usaha yang sudah eksisting.
Kedua, pemerintah juga sudah harus membuat rantai pasok hasil lumbung pangan itu mau dijual atau diserap ke mana saja hasil produksinya.
"Ketiga, memasukkan program tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) minimum lima tahun," ucap Bhima.
Terakhir, pemerintah juga mengatur alokasi anggaran sampai ke hal yang detail seperti pengadaan cold storage untuk ikan, mesin pengering rumput laut modern, dan tenaga pendamping.
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Abdul Haris Maulana, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.