JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial HHR (33) yang melakukan aksi koboi jalanan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024).
HHR menodongkan senjata api (senpi) kepada pengendara lain. Ia ditangkap di kediamannya daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (23/3/2024) dini hari.
Detik-detik penangkapan HHR pun kembali beredar di media sosial. Polisi mendatangi kediaman HHR yang disambut oleh sang istri sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Koboi Jalanan Todong Pistol ke Pengendara Lain di Mampang, Awalnya Cekcok di Jalan
Istrinya pun terkejut atas kedatangan sekelompok polisi yang menggerebek rumahnya itu. Saat itu, HHR terlihat tengah tertidur di dalam kamarnya.
Dalam interogasi kepolisiam, HHR mengakui perbuatannya.
"Kamu menodongkan senjata sama orang, kan ?" ucap salah satu polisi yang sedang bertugas seperti yang diunggah akun Instagram @jakartaselatan24jam, dikutip Sabtu.
"Iya, Pak," ucap HHR seraya tersenyum.
"Dasarnya apa menodongkan senjata?" tanya polisi itu lagi.
"Mepet-mepet saya, Pak," ucap HHR.
"Terus, dasarnya menodongan senjata apa? Ini sudah viral, lho," ucap polisi itu.
"Iya," ucap HHR mengangguk.
Lihat postingan ini di Instagram
Kemudian, kepolisian menggeledah rumah HHR dan mendapatkan barang bukti berupa sepucuk senjata api airsoft gun dan korek api berbentu pistol yang ditodongkan ke korban saat kejadian.
Menurut sang istri, pistol yang digunakan pelaku adalah korek api yang dibeli di situs lokapasar Shopee.
"Sebenarnya itu korek api," ucap sang istri dalam video tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Koboi Jalanan di Mampang Todongkan Pistol Korek Api ke Pengendara Lain
Adapun penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi video viral di akun Instagram @jakartaselatan24jam.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi bernama Dana yang merupakan karyawan bengkel pelek Rwheel.
Saksi sempat mendengar peristiwa keributan tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan CCTV, pelaku beserta mobil dan nopolnya terlihat jelas. Lalu Tim Opsnal menelusuri alamat dari nopol kendaraan tersebut," ungkap David.
"Setelah Tim Opsnal mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Aksi Koboi Mantan Suami Artis Ternama, Tembakkan 2 Peluru ke Teman karena Masalah Pekerjaan
Kepada polisi, HHR mengakui perbuatannya telah menodongkan pistol kepada pengendara lain. Polisi lantas membawa pelaku ke Mapolsek Mampang.
Atas perbuatannya, HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.