Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pasutri yang Selundupkan Ekstasi dari China dalam Stoples Susu

Kompas.com - 26/03/2024, 06:53 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan LS, mengedarkan MDMA (metilendioksi metamfetamina) atau ekstasi berbentuk serbuk dalam stoples susu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengungkapkan, pelaku menerima 1,5 kilogram (kg) ekstasi dalam paket yang berasal dari China.

"Waktu penangkapan atau waktu kejadian Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di mana pengiriman MDMA ini dari luar negeri," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Baca juga: WN Portugal Selundupkan 2,5 Liter Kokain Cair yang Dikemas di Dalam Botol Sampo

Hengki menyebut, AM yang merupakan WNI berperan sebagai penerima paket. Sedangkan LS yang merupakan WN China bertugas mengirimkan paket ekstasi.

"Modus operandi dengan mengamuflase susu weight protein dikemas, disembunyikan di dalam botol plastik susu dan dikirimkan melalui pengiriman ekspedisi luar negeri, yang bekerja sama dengan Pos Indonesia," ungkap Hengki.

Menurut dia, ada dua kali pengiriman ekstasi menggunakan Netherland Post di dalam stoples susu. Pertama, pelaku mengirim satu stoples berisi MDMA seberat 710 gram.

Kemudian, pelaku mengirim dua stoples dengan berat masing-masing 398 gram dan 395 gram.

Baca juga: Polisi Tangkap Produsen Ekstasi Rumahan di Apartemen Cengkareng

Dua paket barang bukti yang disita dikirim untuk penerima Desi dan Mirabela di wilayah Jawa Barat. Namun, dua nama itu rupanya fiktif.

Sementara ini, polisi telah memasukkan sang pengendali berinisial LQX yang tengah berada di China dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, AM dan LS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Hengki.

Baca juga: Siasat Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok, Dititipkan pada Tahanan yang Sidang dan Pakai Bungkus Nasi Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com