Kemudian pelaku langsung mengambil sejenis senjata tajam di dalam mobil putih jenis Toyota Yaris miliknya.
"Setelah mengambil sajam tersebut, pelaku langsung menusukan sajam tersebut ke bagian perut (korban) sebanyak satu kali,” papar Agil.
Pelaku langsung melarikan diri dengan mobil usai menusuk RA pakai katana. Ia sempat dikejar oleh pengemudi ojek online, namun tidak tertangkap.
"Saat itu pelaku melarikan diri. Meski diamuk massa, dia berhasil lari dengan mobil," ucap Stanlly.
Baca juga: Seorang Perempuan Tewas Ditusuk di Tangerang, Pelaku Acungkan Pisau Panjang dari Mobil
"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," imbuh dia.
Kini, tersangka telah ditahan di Markas Polsek Kelapa Dua. Sedangkan korban tewas setelah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Korban meninggal. Luka persis di bawah payudara sebelah kiri. Satu tusukan," tuturStanlly.
DN dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Stanlly.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Abdul Haris Maulana, Irfan Maullana, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.