Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Berikan Perlindungan Hukum bagi Dua Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP

Kompas.com - 09/04/2024, 22:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum terhadap dua korban kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.

Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK pada Senin, 25 Maret 2024.

Perlindungan LPSK ini berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis dan fasilitas penghitungan restitusi.

Baca juga: Tiba di RS Polri untuk Tes Kejiwaan, Rektor Universitas Pancasila Berjalan Menunduk dan Tertatih-tatih

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, pihaknya menilai ada potensi ancaman dan intimidasi yang dialami korban.

Ini dapat mempengaruhi pemberian keterangan atau kesaksian dalam proses hukum.

Selain itu, trauma dan kecemasan juga dialami korban.

“Salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam perkara TPKS adalah adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang.” ungkap Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Meski terlapor sudah dinonaktifkan sebagai Rektor UP, Susilaningtias menilai masih berpotensi memiliki relasi kuasa.

Terlebih, terlapor disebut menjadi Ketua Pelaksana Yayasan di Universitas Pancasila dan masih banyak pihak-pihak yang berpihak serta melakukan stigma negatif kepada korban di lingkungan kerjanya saat ini.

Terkait fasilitasi penghitungan restitusi, LPSK akan melakukan penghitungan setelah adanya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Jalani Pemeriksaan Visum di RS Polri Kramatjati

Selain itu, LPSK memutuskan memberikan layanan tambahan berupa perlindungan fisik jika dibutuhkan.

“LPSK juga memberikan rehabilitasi psikososial berupa bantuan memperoleh pekerjaan apabila di kemudian hari korban kehilangan pekerjaan akibat menjalani serangkaian proses pemeriksaan dalam peradilan pidana,” pungkas Susilaningtias.

Sebagai informasi, rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH diduga melakukan pelecehan terhadap dua staf kampus, yakni RZ dan DF.

Dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi tahun lalu, yaitu pada Februari 2023. Pada bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila.

Sementara, dugaan pelecehan seksual yang dialami DF terjadi sekitar Desember 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com