JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengempiskan puluhan ban kendaraan bermotor yang kedapatan parkir liar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
“Kurang lebih ada 90 motor dan 90 mobil yang (bannya) sudah kami kempiskan,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).
Wildan menyebut, aksi pengempisan ban dilakukan selama musim libur Lebaran 2024.
Baca juga: Jadwal Video Mapping Monas Hanya sampai 14 April 2024, Sayang Dilewatkan
Hal itu dilakukan karena banyak pemilik kendaraan yang parkir tak sesuai pada tempatnya.
“Betul, (pengempisan ban) dilakukan terhadap pengendara yang parkir di pinggir jalan,” tutur dia.
Terkait aturan pengempisan ban, Wildan menyebut, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012.
"Kami punya kewenangan melakukan tindakan hukum. Kalau motor cabut pentil atau diangkut jaring, sedangkan mobil kalau sudah sangat banyak dikempiskan," ungkap dia.
Baca juga: 31.026 Orang Kunjungi Monas pada Hari Kedua Lebaran 2024
Di lain sisi, Wildan mengungkap, pihaknya sebenarnya telah mengarahkan wisatawan untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi.
Namun, tak sedikit pengendara yang akhirnya memilih untuk memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
“Sebenarnya sudah banyak rambu larangan parkir dan kemudian memang pelanggaran sengaja. Petugas juga sudah banyak yang mengarahkan (ke parkiran resmi), tetapi mereka mungkin mau cepat, yang simpel ya, jadi parkir sembarang,” ucap dia.
Baca juga: Cerita Faisal Jadi Tukang Foto di Monas, Kewajiban Sekaligus Hobi
Maka dari itu, Wildan menghimbau supaya masyarakat tak parkir di sembarang tempat saat berlibur ke Monas.
Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan lahan di IRTI Monas sebagai lokasi parkiran resmi.
“Kepada masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas, tidak melanggar. Kami imbau masyarakat untuk parkir pada tempat yang telah disediakan,” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.