JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Titani Eifely (24) berharap, suaminya yang berinisial KL (30) bisa dihukum penjara maksimal.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Doni Syafriwen yang merupakan kuasa hukum Titani usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).
“Klien kami berharap supaya Terlapor (KL) bisa dihukum maksimal, yakni lima tahun penjara, sebagaimana Pasal 441 UU No. 24 Tahun 2004,” ujar dia.
Baca juga: Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah
Kata Doni, Titani sudah menutup pintu maaf untuk sang suami. Hal itu ditengarai karena KL telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap dirinya.
“Berdasarkan apa yang dikatakan kepada saya, klien kami tidak ada kata maaf untuk terlapor,” tutur dia.
Di lain sisi, Doni menyebut, kliennya mengalami trauma mendalam imbas KDRT yang dideritanya. Titani merasa cemas dan merasa diikuti KL saat berada di luar rumah.
“Kondisi klien kami tentunya merasa was was, cemas, seakan-akan saudari Titani ini diikuti oleh Terlapor di jalan. Jadi cemas, ketakutan dan suka pusing,” imbuh dia.
Sebagai informasi, KDRT yang dilakukan KL terhadap sang istri terjadi saat momen hari raya Idul Fitri, Rabu (10/4/2024).
Kekerasan itu ditengarai karena Titani enggan memberikan kartu identitasnya untuk digunakan sang suami meminjam uang via pinjaman online (pinjol).
Penolakan yang dilakukan korban kemudian membuat suasana rumah panas.
Baca juga: Suami Aniaya Istri di Hari Lebaran gara-gara Tolak Pinjamkan KTP untuk Pinjol
Titani dan sang suami akhirnya terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan KL.
“Kami akhirnya cekcok tuh di rumah orangtua saya. Pas saya lengah, dia lalu melemparkan remote AC ke arah kepala saya sampai bocor,” kata korban.
Pascaperistiwa ini, Titani kemudian membuat laporan ke polisi karena KDRT telah terjadi kesekian kalinya.
Ia melapor seorang diri sehari setelah kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan KDRT.
Kini laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1064/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.
Baca juga: Suami di Tebet Paksa Istri Pinjol, Diduga Ketagihan Judi “Online”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.