JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memeriksa kejiwaan A (42), seorang anak yang menganiaya ibunya berinisial L (62), di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengaku sudah mengirim surat ke RS Polri terkait pemeriksaan kejiwaan terhadap A.
"Kami sudah bersurat ke RS polri," ucap Hasoloan saat ditemui, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Gara-gara Ponsel, Anak di Cengkareng Tega Bacok Ibu Kandungnya
Apabila hasil pemeriksaan kejiwaan A sudah keluar dari RS Polri, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Sementara pelaku masih kami tahan," tutur dia.
Menurut Hasoloan, A terbukti menggunakan sabu. Hasil pemeriksaan itu keluar pada minggu lalu.
Diberitakan sebelumnya, A menganiaya ibunya karena sempat protes soal permasalahan ponsel.
Menurut Hasoloan, percekcokan ibu dan anak itu dipicu karena hilangnya ponsel milik salah satu anggota keluarga yang dipinjam pelaku.
"Ada percekcokan antara pelaku dan korban. HP yang dipinjam pelaku hilang. HP tersebut milik dari saudara korban," kata dia.
Baca juga: Anak yang Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng Ditetapkan Jadi Tersangka
Kala itu, A tak terima ibunya menagih ponsel yang hilang tersebut. Alhasil, pelaku yang naik pitam menganiaya sang ibu menggunakan pisau.
"Dia marah HP tersebut ditagih (untuk dikembalikan). Hp tersebut dipinjam pelaku, namun ketika ditanya ibunya HP sudah hilang," kata Hasoloan.
Dia menyebutkan, A kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"(Terancam pidana penjara) lima tahun," imbuhnya.
Baca juga: Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.