JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di minimarket menuai ragam komentar warga Ibu Kota. Ada yang setuju jukir liar dihilangkan, ada pula yang menganggap profesi itu dibutuhkan pada kondisi tertentu.
Andi (39), warga Cipayung, Jakarta Timur, termasuk yang setuju dengan rencana penertiban jukir liar oleh Dishub DKI.
Menurut Andi, jika pun ada juru parkir di minimarket, juru parkir tersebut harusnya sudah terdaftar dan mempunyai izin.
"Ya setuju sih (rencana penertiban juru parkir liar oleh Dishub). Ya maksudnya, walaupun ada juru parkir, itu harus terdaftar dong," ucap Andi saat ditemui di minimarket kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Andi pun mengaku tak keberatan jika harus membayar uang parkir di minimarket, asalkan ada peraturan yang mewajibkan demikian.
"Kalau (juru parkir) liar saya keberatan, tapi kalau di aturan harus ada juru parkir ya monggo, selama itu sesuai dengan legalitas ya," tambah Andi.
Baca juga: Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...
Sementara, Nurwahid (28), warga Cilangkap, Jakarta Timur, tak menyoal keberadaan juru parkir liar di minimarket. Asal, juru parkir tersebut tidak memaksa pengunjung untuk membayar tarif kendaraan.
"Sebetulnya selagi tidak memaksakan sih enggak jadi masalah (ada juru parkir). Kecuali kalau bertindak premanisme gitu, memaksakan baru saya enggak suka," ucap Nurwahid.
Nurwahid berpendapat, keberadaan juru parkir di minimarket bisa meminimalkan aksi pencurian. Orang yang hendak melakukan kejahatan dinilai tidak leluasa karena pengawasan juru parkir.
"Namanya maling kan kalau enggak ada yang jaga jadi lebih leluasa gitu. Tapi misalnya ada juru parkir, kan dia masih mikir-mikir juga. Jadi lebih lama," pungkas Nurwahid.
Diberitakan sebelumnya, Dishub DKI berencana untuk menindak tegas juru parkir liar yang memungut biaya kepada pelanggan minimarket di Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas juru parkir liar tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Syafrin menegaskan, parkir di minimarket semestinya tidak dipungut biaya alias gratis. Pihak pengelola minimarket juga tak diperbolehkan memungut biaya parkir sepeser pun.
Akan tetapi, ia menyadari, ada sejumlah oknum yang kerap memanfaatkan keadaan.
"Di sana (minimarket) parkir itu free (gratis), pengelola tidak diperbolehkan memungut (biaya parkir), tapi ada oknum-oknum yang coba memanfaatkan, mereka mencoba mengatur kewajiban pengemudi untuk membayar," imbuh Syafrin.
Baca juga: Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.