Golok curian itu disimpan di atas tumpukan tabung gas tiga kilogram untuk menghindari perasaan curiga dari AH.
Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, ada pembeli yang belanja ke warung AH.
Saat itu, Faizal baru saja tidur ketika dibangunkan oleh korban untuk melayani pembeli itu. Sedangkan AH, ia sedang makan mi ayam.
Melihat hal tersebut, serta mengingat perasaan sakit hati yang terpendam selama empat bulan, Faizal naik pitam.
"Padahal menurut pelaku satu (Faizal), yang seharusnya berjaga (melayani pembeli) adalah korban," jelas Titus.
Baca juga: Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel
Usai melayani pembeli, Faizal langsung mengambil golok dan membacok korban sebanyak empat kali.
Korban tidak bisa mengelak karena posisinya sedang membelakangi pelaku. Ia pun tewas di tempat.
Dengan bantuan Naedi, Faizal kemudian membungkus jasad AH dengan sarung serta karung goni dan membuangnya di Jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
Jasad AH ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) pagi dan menggegerkan warga setempat.
Atas perbuatannya, polisi menyangka Faizal dan Naedi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.