Jakpro pun mengabulkan permintaan tersebut. Furqon dibebaskan hari itu juga dan warga mengosongkan rusun.
Rencananya, akan dilakukan proses mediasi lanjutan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan
Sementara, Furqon menjelaskan, huntara dibangun sejak warga sepakat rumahnya dibongkar untuk mendukung pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019 lalu.
Usai membongkar rumahnya secara mandiri, eks warga Kampung Bayam meminta Jakpro meminjam lahan di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membangun hunian sementara. Untuk membangun huntara itu, warga telah mendapat santunan dari Jakpro.
"Kami menerima uang resume santunan untuk membangun hunian di lahan ini, dari bambu ini lah yang kami bangun dan ditempati selama satu tahun," kata Furqon.
Semula, Jakpro berjanji eks warga KSB hanya akan tinggal satu tahun di huntara. Katanya, warga akan dikembalikan ke KSB jika proses pembangunannya sudah rampung.
Namun, setelah pembangunan selesai, Jakpro malah melarang warga menempati KSB. Akhirnya, pada 13 Maret 2024, warga sepakat untuk menempati KSB secara paksa.
Menurut Furqon, eks warga KSB berani menempati rusun itu secara paksa karena ada perjanjian yang disepakati dan ditandatangani oleh pemerintah dan dinas terkait.
"Itulah mengapa kami kembali ke Kampung Susun Bayam pada 13 Maret hingga saya dikriminalisasi dan ditangkap pihak kepolisian, itu masih menjadi tanda tanya besar (mengapa ditangkap)," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.