Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN Sudah Panggil Supian Suri Berkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Kompas.com - 30/05/2024, 18:37 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri berkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan yang disebutkan dalam lampiran bukti yang ada dalam laporan.

"Kami sudah lakukan tindak lanjut pada hari Senin (27/5/2024) kemarin, yaitu sudah melakukan klarifikasi dengan terlapor, yaitu Pak Sekda, dilakukan di aplikasi Zoom," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Maria mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran yang diterimanya ini berisi mengenai pendekatan politik yang dilakukan Supian Suri saat statusnya adalah ASN.

Hal itu berkaitan dengan Supian Suri yang akan maju menjadi bakal calon wali kota (bacawalkot) Depok di Pilkada 2024.

"Ke kami cuma ada dua (laporan), dari individu perorangan dan juga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok," ungkap Maria.

KASN mengkaji kedua laporan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Peraturan itu menegaskan sikap netralitas ASN yang harus dijunjung selama menduduki bangku kepemerintahan.

"Kami tegaskan bahwa di peraturan perundang-undangan, itu yang harus kami tegakkan. Terkait ASN harus atau wajib netral, itu ada di dalam UU ASN, baik di dalam peraturan pelaksanaannya, yakni di PP Nomor 94 Tahun 2021," tutur Maria.

KASN juga mengkaji laporan dari hasil kesepakatan bersama Satuan Petugas (Satgas) Netralitas yang melibatkan lima lembaga.

"Khusus bagi ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu ada juga rambu-rambunya, yang disepakati lima lembaga di tahun 2022. Yang mana lembaga itu disebut Satgas Netralitas, ada Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, KASN dan Bawaslu," ujar Maria.

Hasil kesepakatan itu menerangkan perihal rambu-rambu yang perlu diperhatikan seorang ASN saat melakukan pendekatan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Salah satunya adalah mengantongi status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

"Itu (ASN) jika tidak dalam status CLTN, maka akan dikenai hukuman disiplin sedang. Jadi seperti itu rambu-rambu yang kami fokuskan," lanjut Maria.

Lebih lanjut, KASN juga terus menganalisa kejadian-kejadian yang disebutkan dalam laporan.

Oleh karena itu, selanjutnya, KASN akan mendalami isi laporan untuk kemudian nantinya menentukan bentuk hasil kajian laporan.

"Apakah berbentuk rekomendasi atau tanggapan, itu yang kami kirimkan ke pejabat berwenang. Dalam ini kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Wali Kota Depok," tambah Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com