JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut S, pemilik asli akun Facebook "Icha Shakila", ternyata turut menjadi korban penipuan dengan modus mengirim foto dan video porno.
“Jadi saksi S ini diminta oleh seseorang berinisial M, terduga pelaku utama, untuk membuat video atau mengambil foto yang mengandung unsur pornografi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Kasus 2 Ibu Cabuli Anak Kandung, Polisi Periksa Pemilik Akun Facebook Icha Shakila
Ade Safri mengatakan, S dihubungi melalui Facebook Messenger oleh M pada 2021.
Saat itu, M mengiming-imingi uang dalam jumlah besar jika korban mau melakukan apa yang dimintanya.
“Saksi S dihubungi oleh pengelola atau pemilik akun Facebook milik M dengan modus yang sama, menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar,” tutur dia.
Namun, ketika S telah mengirimkan foto dan video yang diminta, ia tak mendapatkan bayaran apapun.
M bahkan meminta S membuat beberapa video lagi untuk mencairkan uang yang dijanjikan.
“Setelah konten video dan foto dikirim, dia tidak diberi uang yang dijanjikan. Ia diperintah kembali oleh pelaku untuk melakukan hubungan lawan jenis dengan mengirimkan video yang dimaksud, tapi saksi S menolak permintaan itu,” ungkap Ade Safri.
Baca juga: Dipastikan Tak Gangguan Jiwa, Proses Hukum Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Berlanjut
M yang naik pitam karena permintaannya tak dituruti akhirnya mengancam korban.
Pelaku mengancam bakal menyebarkan foto dan video yang telah dikirim sebelumnya.
“Karena korban tidak menuruti, pada akhirnya pelaku menyebarkan foto dan video S ke akun suami serta teman dekatnya,” ucap Ade Safri.
S yang malu karena foto dan videonya tersebar di dunia maya akhirnya menutup akun Facebook-nya.
Ketika tutup akun, M memanfaatkan situasi untuk menduplikasi akun korban.
Ia lalu mencari mangsa lainnya dengan mengatasnamakan "Icha Shakila" dan kini diketahui sudah ada dua orang ibu yang menjadi korban.
Baca juga: Polisi Sebut Akun FB Icha Shakila Diduplikasi untuk Suruh Ibu di Tangsel dan Bekasi Cabuli Anak
“Facebook Icha Shakila ini dibuat oleh saksi S mulai dari tahun 2018. Kemudian tahun 2021 saksi S menutup akun Facebook Icha Shakila karena tahun 2021 itu saksi S dihubungi oleh pengelola atau pemilik akun dalam hal ini adalah M," kata Ade Safri.
Sebagai informasi, seorang ibu di Tangerang, R (22), dan ibu di Bekasi, AK (26), menjadi korban penipuan dari pemilik akun Facebook yang mengatasnamakan Icha Shakila.
R dan AK melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya usai diiming-imingi sejumlah uang oleh Icha.
Aksi pencabulan yang dilakukan AK terhadap anak kandungnya dilakukan di kediamannya yang berada Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu direkam oleh AK pada Desember 2023.
Video tersebut kemudian viral dalam beberapa hari terakhir dan dibagikan di sejumlah platform.
Baca juga: Kasus Ibu Cabuli Anaknya, Pemilik Akun Icha Shakila Ngaku Facebook-nya Dibajak
Bermodalkan video, penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemudian mencoba mencari tahu keberadaan AK.
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, diketahui AK berada di sebuah rumah kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik kemudian menangkapnya pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika ditangkap, AK mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara R, ibu yang tinggal di Tangerang Selatan juga melakukan aksi serupa dengan AK.
Baca juga: Tipu Muslihat Icha Shakila yang Membuat Ibu di Bekasi dan Tangsel Tega Cabuli Anak Kandungnya
Ia mencabuli anak kandungnya pada Juli 2023 dan merekamnya.
Video pencabulan itu kemudian viral di media sosial baru-baru ini. Viral lebih dulu daripada video milik AK.
R awalnya sempat bersembunyi, tetapi dia akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
R kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.