Sementara, HK sendiri diciduk polisi pada Selasa (11/6/2024).
Ia ditangkap di sebuah hotel kawasan Cipanas, Cianjur, sekitar pukul 18.50 WIB.
Dari penangkapan HK, polisi menemukan barang bukti berupa 12 jam tangan mewah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kemudian, HK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
HK terancam hukuman maksimal pidana sembilan tahun penjara.
Di lain sisi, ada tiga orang lainnya yang turut ditangkap dalam kasus ini.
Ketiganya adalah MAH (20), DK (19), dan TFZ (22). Mereka terbukti membantu HK untuk menjual barang hasil curian.
Ketiga tersangka tersebut kemudian disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.