Pasangan Dharma-Kun ini juga mempermasalahkan proses pemutakhiran data yang sangat panjang dan rumit sebelum data bisa diunggah ke dalam Silon.
Setelah data pendukung dikumpulkan, formulir dukungan itu harus di-scan. Kemudian, file hasil scan ini harus diubah namanya sesuai dengan NIK.
Kesalahan penulisan pada nama file ini juga dapat menyebabkan data dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meski pencatatan dalam file sudah benar.
“Maka dari itu, kita mengajukan keberatan terhadap hal ini dan besok kita akan layangkan surat sengketa (ke Bawaslu),” lanjut dia.
Pasangan Dharma-Kun berencana untuk memasukkan gugatan sengketa Pilkada DKI Jakarta kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (19/6/2024) sebelum pukul 12.00 WIB.
Hal ini mereka lakukan usai dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi perbaikan usai data yang mereka kumpulkan tidak mencukupi batas minimal dukungan.
KPU Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pasangan Dharma-Kun telah menyerahkan 1,2 juta data. Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.