Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Baru PBB di Jakarta, Heru Budi: Warga Bayar PBB jika Punya Rumah Lebih dari Satu

Kompas.com - 19/06/2024, 12:57 WIB
Firda Janati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya berlaku bagi warga yang memiliki satu hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar.

Artinya, jika warga Jakarta memiliki hunian atau tanah lebih dari satu akan dikenai pajak, meski hunian tersebut NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar.

"Semuanya terkena (bayar PBB) setelah ada (jika punya) rumah kedua, ketiga dan seterusnya," imbuh Heru Budi saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Sementara, bagi warga Jakarta yang memiliki satu rumah dengan nilainya di bawah Rp 2 miliar, masih terbebas dari pembayaran pajak hunian.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa, Rp 2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis," paparnya.

Berbeda halnya jika warga yang memiliki dua rumah dan seterusnya. Mereka wajib membayar pajak sesuai dengan kebijakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

"Ada hitungannya, tanya Bappeda, saya enggak hapal," kata Heru sembari berjalan ke mobilnya.

Sebagai informasi, Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Baca juga: Bebas PBB di Jakarta Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Warga Diminta Mutakhirkan NIK

Menurut aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.

Pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif terkait pembayaran PBB-P2.

Pemprov menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Saat itu, Anies menuturkan, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumah karena tidak bisa membayar pajak.

"Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal," ucap Anies di wilayah Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Rusunawa Marunda Dijarah, Heru Budi: Melanggar Hukum, Harus Ditindak!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com