JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hartono (62), lansia yang menjadi korban penganiayaan menantunya sendiri, SAG.
Sidang ditunda karena Termohon I yang mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Termohon II yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto tak membawa surat legalitas resmi.
Hal itu terkuak saat Hakim Tunggal Samuel Ginting menanyakan kelengkapan berkas.
Baca juga: Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Saudara dari mana?" tanya Hakim Samuel kepada perwakilan Termohon I.
“Dari Mabes Polri Yang Mulia,” timpal perwakilan Termohon I.
"Sudah ada surat kuasanya?" tanya Hakim Samuel.
"Belum ada yang mulia," jawab perwakilan Termohon I.
Setelah itu, Hakim Samuel menanyakan surat legalitas kepada beberapa Termohon lain, yakni dari Termohon II.
Ketika diperiksa, surat legalitas yang dimiliki ternyata belum dilegalisir, sehingga dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi
“Saudara sudah ada surat legalitasnya?” tanya hakim.
“Ini Yang Mulia,” jawab perwakilan Kapolda Metro.
“Ini belum dilegalisir, dilegalisir lebih dulu,” timpal Hakim.
Hakim Samuel lalu mengultimatum perwakilan Termohon I dan Termohon II supaya melengkapi berkas atau tak bisa mengikuti jalannya sidang nanti.
"Kalau saudara hari Senin belum ada legalitasnya (Termohon I dan II), saudara tidak bisa menjawab hari Selasa. Dianggap saudara tidak menggunakan haknya,” ucap dia tegas.
Hakim lalu menyatakan bahwa sidang gugatan praperadilan akan dimulai pada 24 Juni 2024.