JAKARTA, KOMPAS.com - AS (45), nekat membakar pakaian hingga menyebabkan kebakaran di Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, karena kesal ditinggal sang istri.
"Karena pelaku sering cekcok dengan istri karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya ditinggalkan istrinya," ucap Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono saat konferensi pers, Rabu (26/6/2024).
AS merasa frustasi karena sudah dua minggu sang istri pergi dan tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya
"Dan juga ia merasa keluarga yang ada di rumahnya juga tidak mendukung untuk istrinya kembali lagi," tambah dia.
Ia pun emosi dan akhirnya membakar pakaian sang istri.
"Pada saat emosi, pelaku menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar pakaian istri di dalam kamarnya," papar Wibisono.
Setelah itu, AS pergi dari rumah tanpa rasa berdosa. Bahkan, ia juga memberitahu saksi berinisial J karena sudah membakar pakaian-pakaian istrinya.
"Ia memberikan kata-kata ke saksi 'Saya sudah membakar'. Pada saat itu, saksi tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran," jelas ia.
Akibat hal ini, empat rumah petakan berjumlah sembilan pintu ludes terbakar.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran menghanguskan sembilan rumah di Jalan Semeru Raya Ujung, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/6/2024) malam.
Baca juga: Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah
Kasiops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat Syarifuddin menuturkan, ada 100 orang yang terdampak akibat kejadian ini.
"20 KK (Kartu Keluarga) terdiri dari kurang lebih 100 orang yang terdampak," ucap Syarifuddin.
Atas kejadian ini, polisi memeriksa tujuh orang saksi. Ketujuh orang saksi tersebut mengaku mencium bau bensin saat kebakaran terjadi.
Polisi pun telah menetapkan AS sebagai tersangka kebakaran ini.
AS dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran. AS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.