Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Kompas.com - 26/06/2024, 16:18 WIB
Rizky Syahrial,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AS (45), nekat membakar pakaian hingga menyebabkan kebakaran di Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, karena kesal ditinggal sang istri.

"Karena pelaku sering cekcok dengan istri karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya ditinggalkan istrinya," ucap Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono saat konferensi pers, Rabu (26/6/2024).

AS merasa frustasi karena sudah dua minggu sang istri pergi dan tidak bisa dihubungi.

Baca juga: Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

"Dan juga ia merasa keluarga yang ada di rumahnya juga tidak mendukung untuk istrinya kembali lagi," tambah dia.

Ia pun emosi dan akhirnya membakar pakaian sang istri.

"Pada saat emosi, pelaku menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar pakaian istri di dalam kamarnya," papar Wibisono.

Setelah itu, AS pergi dari rumah tanpa rasa berdosa. Bahkan, ia juga memberitahu saksi berinisial J karena sudah membakar pakaian-pakaian istrinya.

"Ia memberikan kata-kata ke saksi 'Saya sudah membakar'. Pada saat itu, saksi tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran," jelas ia.

Akibat hal ini, empat rumah petakan berjumlah sembilan pintu ludes terbakar.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran menghanguskan sembilan rumah di Jalan Semeru Raya Ujung, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/6/2024) malam.

Baca juga: Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Kasiops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat Syarifuddin menuturkan, ada 100 orang yang terdampak akibat kejadian ini.

"20 KK (Kartu Keluarga) terdiri dari kurang lebih 100 orang yang terdampak," ucap Syarifuddin.

Atas kejadian ini, polisi memeriksa tujuh orang saksi. Ketujuh orang saksi tersebut mengaku mencium bau bensin saat kebakaran terjadi.

Polisi pun telah menetapkan AS sebagai tersangka kebakaran ini.

AS dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran. AS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Janji Bakal Datangi Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah

Heru Budi Janji Bakal Datangi Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah

Megapolitan
Maju Mundur Laporan Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

Maju Mundur Laporan Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

Megapolitan
PPDB Tahap II Kota Bogor Dimulai, Wali Kota Klaim Tak Ada Kecurangan dan Titip Menitip Siswa

PPDB Tahap II Kota Bogor Dimulai, Wali Kota Klaim Tak Ada Kecurangan dan Titip Menitip Siswa

Megapolitan
Pria yang Bunuh Karyawan Gudang dan Curi 2 Mobil di Tangerang Ternyata Rekan Kerja Korban

Pria yang Bunuh Karyawan Gudang dan Curi 2 Mobil di Tangerang Ternyata Rekan Kerja Korban

Megapolitan
Gagal Liburan ke Cawan Monas, Warga Jalan-jalan di Pesta Rakyat HUT Ke-78 Bhayangkara

Gagal Liburan ke Cawan Monas, Warga Jalan-jalan di Pesta Rakyat HUT Ke-78 Bhayangkara

Megapolitan
Tinjau Pasar Sembako Murah di Johar Baru Bareng Heru Budi, Wali Kota Jakpus: Untuk Kendalikan Inflasi

Tinjau Pasar Sembako Murah di Johar Baru Bareng Heru Budi, Wali Kota Jakpus: Untuk Kendalikan Inflasi

Megapolitan
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Diharap Tak Mempan Disuap

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Diharap Tak Mempan Disuap

Megapolitan
Pemkot Jakpus Juga Ikut Pantau Jukir Liar imbas Kasus Pungli di Masjid Istiqlal

Pemkot Jakpus Juga Ikut Pantau Jukir Liar imbas Kasus Pungli di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Wali Kota Jakpus Janji Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Wali Kota Jakpus Janji Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
Bocah Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tol Cijago, Diduga Korban Tabrak Lari

Bocah Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tol Cijago, Diduga Korban Tabrak Lari

Megapolitan
Daftar Halte Transjakarta di Senayan yang Berubah Nama Mulai 10 Juli 2024

Daftar Halte Transjakarta di Senayan yang Berubah Nama Mulai 10 Juli 2024

Megapolitan
Pria Bunuh Rekan Kerja di Sebuah Gudang Tangerang, lalu Curi 2 Mobil Pikap

Pria Bunuh Rekan Kerja di Sebuah Gudang Tangerang, lalu Curi 2 Mobil Pikap

Megapolitan
Heru Budi Sebut Tenda Pengungsi UNHCR di Kuningan Ganggu Estetika Kota

Heru Budi Sebut Tenda Pengungsi UNHCR di Kuningan Ganggu Estetika Kota

Megapolitan
Diusulkan Jadi Cagub, Heru Budi Dinilai Demokrat Punya Komunikasi Baik dengan Pemerintah Pusat hingga DPRD

Diusulkan Jadi Cagub, Heru Budi Dinilai Demokrat Punya Komunikasi Baik dengan Pemerintah Pusat hingga DPRD

Megapolitan
Rekapitulasi Suara Ulang di Cilincing Sempat Terhambat karena Formulir C1 Plano Terselip

Rekapitulasi Suara Ulang di Cilincing Sempat Terhambat karena Formulir C1 Plano Terselip

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com