JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Rahmat Idnal bakal mengecek ponsel seluruh anggotanya untuk memastikan tak ada aparat yang terjerumus judi online.
“Tentu, saya akan melakukan pengecekan rutin terhadap ponsel anggota saya guna memastikan tak ada yang bermain judi online,” kata dia di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024) malam.
Ade Rahmat menerangkan, pemeriksaan ponsel terhadap anggotanya akan dilakukan bersama Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Prayitno.
Baca juga: Polda Metro Sebut Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa
Pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan secara acak dan berkala.
“Nanti kami cek semua, satu per satu, ada yang punya aplikasi judi online atau tidak,” tutur dia.
Jika pada akhirnya ditemukan ada anggotanya yang membandel, Ade Rahmat tak segan akan memberikan hukuman atau sanksi.
Namun, ia belum mau menerangkan apa hukuman atau sanksi yang diberikan.
“Kalau ada anggota yang terindikasi (bermain judi online), tentu akan ada konsekuensinya,” imbuh dia.
Baca juga: Kapolda Metro: Judi Online Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi
Adapun pengecekan ponsel terhadap seluruh anggota Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan Ade Rahmat atas titah Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto.
Karyoto sebelumnya meminta seluruh kapolres dan kapolsek yang berada di wilayah Polda Metro untuk gencar melakukan razia ponsel.
“Langkah preventifnya (cegah judi online), saya minta kepada kepala satuan wilayah, kapolres, para kasat, para kapolsek, untuk melakukan razia ponsel terhadap anggotanya,” kata dia kepada wartawan, Rabu
Karyoto meminta kapolres hingga kapolsek untuk melakukan pengecekan secara detail.
Pasalnya, aplikasi atau situs terkait judi online itu beragam.
Baca juga: Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”
“Jadi buka, buka ponselnya satu-satu, cek untuk memastikan apakah ada riwayat (judi online) atau tidak,” ucap dia.
Jika nantinya ada anggota yang kedapatan bermain judi online, Karyoto menyebut, akan memberikan hukuman.
Namun, hukuman yang diberikan akan ditinjau kembali, apakah bisa dipidana atau sekadar sanksi saja.
“Ya nanti kita lihat hukumnya, apakah masuk di Pasal 303 KUHP (pasal terkait kasus perjudian) atau tidak. Tapi dilihat juga, apakah ada keluhan dari istrinya, keluarganya, atau seperti apa. Intinya dilihat apakah masuk ke ranah kode etik atau pidana,” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.