JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sedang melakukan upaya pencegahan judi online dengan melakukan patroli siber secara efektif.
Hasil patroli siber itu akan diberikan kepada Kominfo agar situs website yang berkaitan dengan praktik judi online dapat diblokir.
"Cara-cara yang kita lakukan mulai dari pencegahan kita secara efektif dengan melakukan patroli siber," ujar Ade kepada awak media pada Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Kapolres Jaksel Periksa Ponsel Anggota untuk Pastikan Tak Ada yang Ikut Judi Online
Ade mengaku, proses penegakan hukum terkait judi online sudah dijalankan sejak tahun 2020. Ia kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangka dan melakukan 23 pengungkapan kasus judi online.
Selain memberikan rekomendasi kepada Kominfo terkait pemblokiran suatu situs judi online, pihak kepolisian juga memberikan rekomendasi kepada OJK dan PPATK untuk pemblokiran nomor rekening.
"Termasuk upaya kita dilakukan kepada nomor rekening untuk kita ajukan blokir, bekerjasama dengan OJK dan PPATK," tambah Ade.
Akan tetapi, Ade belum dapat membeberkan kepada awak media terkait jumlah laman yang telah diblokir oleh Kominfo melalui rekomendasi pihak kepolisian. Ade berkata bahwa data tersebut telah ada, namun belum berkenan untuk diberikan kepada awak media.
Baca juga: Polda Metro Sebut Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa
"Nanti saya update ya, yang jelas datanya sudah ada," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, praktik judi online telah masuk ke dalam praktik kejahatan luar biasa.
Hal ini disampaikan oleh Ade mengingat kerugian yang dialami pengguna judi online, bukan hanya pada aspek keuangan, namun juga mempertaruhkan masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.