Meski merupakan partai pemenang, namun PKS tidak dapat mengusung pasangan Anies-Sohibul sendiri. Artinya, PKS harus koalisi dengan partai lain.
Baca juga: Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko Deadlock
Syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Partai politik harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, kemunculan nama Sohibul dipasangkan oleh Anies itu akan menutup koalisi antara PKS dengan partai lain.
"Resiko politik ke depan yang perlu diantisipasi, apakah partai lain bersedia berkoalisi mendukung Anies dengan munculnya Sohibul sebagai Cawagub?," kata Zaki.
Baca juga: Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota
Menurut Zaki, peluang Partai NasDem dan PDI-P buat menyorongkan kadernya sebagai bakal cawagub menjadi tertutup.
PDI-P "menjanjikan" dukungan politik dengan syarat cawagub dari PDI-P.
"Padahal perlu koalisi yang solid untuk memenangi pilkada DKI, apalagi jika KIM akhirnya memunculkan nama Ridwan Kamil untuk bertarung melawan Anies," kata Zaki.
"Jadi baik PKS maupun Anies perlu kerja keras untuk meyakinkan parpol lainnya untuk mau berkongsi politik memenangkan pilkada nanti," sambung Zaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.