JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria berinisial GS (39) dan AN (42) yang kedapatan mencuri kabel milik PLN, di bantaran Kali Krukut, Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) dini hari.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, kedua pelaku membawa alat perkakas lengkap dan sudah berniat mencuri kabel.
"Pelaku membawa linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil dan kater," ucap Donny saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Miris Nasib Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek akibat Bersandar di Jendela Rapuh
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rahmat Wibowo menjelaskan, awalnya ada tim patroli memergoki pelaku yang sedang memotong kabel di bantaran kali.
"Ada tim kami yang memergoki pelaku, mereka juga mengakui sedang mencuri kabel," kata Rahmat.
Saat penggeledahan, dua pelaku sudah mencuri enam hingga sembilan kilogram kabel.
Rencananya, pelaku akan menjual kabel itu ke kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Mereka sudah dapat antara enam sampai sembilan kilogram kabel," papar Rahmat.
Baca juga: Pedagang Keluhkan Lapak Jualan di TPS Pasar Jambu Dua Bogor Sepi Pembeli
"Motif mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dua-duanya pengangguran," tambah dia.
Atas perbuatan ini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.