BOGOR, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kota Bogor Raya menggelar aksi demonstrasi menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (27/6/2024).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menampilkan aksi teatrikal. Seorang mahasiswa yang hanya mengenakan celana jin berbaring di jalan dan wajahnya ditutup poster karikatur Presiden Joko Widodo bertuliskan "Rezim Jokowi Kolonialisme Gaya Baru".
Di sebelahnya, tergeletak sebuah kayu yang dibuat mirip dengan keranda. Tiruan keranda itu ditutup spanduk berwarna putih bertuliskan "Demokrasi Telah Mati".
Di atas kain putih tersebut, lagi-lagi diletakkan poster karikatur Jokowi.
Tampak mahasiswa peserta aksi lainnya berdiri melingkar di sekitar. Mereka menabur bunga ke mahasiswa yang berbaring dan keranda tiruan.
Baca juga: Demo Tolak Tapera, Aliansi BEM Bogor Bawa Spanduk Tabungan Penderitaan Rakyat
Dalam aksinya, para mahasiswa meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Terlihat salah satu mahasiswa yang menggunakan almamater berwarna hijau naik ke atas mobil komando sambil berorasi.
“Kebijakan yang dikeluarkan terkait tabungan penderitaan rakyat mereka hanya memeras rakyat itu sendiri,” teriak sang orator.
“Kebijakan ini sangat menuai kontroversi mengingat waktu penetapannya yang tidak sesuai dan kurangnya urgensi yang jelas,” lanjut orator tersebut.
Sempat terjadi dorong-dorongan antara mahasiswa dan polisi ketika aksi digelar. Namun, tak lama, situasi kembali kondusif.
“Petugas sabar, semua sabar,” teriak salah satu anggota polisi.
Setelah kurang lebih dua jam menggelar aksi terhitung sejak pukul 16.00 WIB, para mahasiswa mulai membubarkan diri dan meninggalkan lokasi demonstrasi sekitar pukul 18.08 WIB.
Namun, mereka berjanji untuk menggelar aksi serupa dengan membawa massa yang lebih banyak.
“Aksi hari ini kami sudahi. Namun kami berjanji akan membawa massa untuk menyerukan keadilan yang lebih banyak lagi,” teriak salah satu orator.
Untuk diketahui, Tapera merupakan program pemerintah berupa dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Aturan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji pekerja tiap bulan sebesar tiga persen. Rincian dananya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Buruh Berencana Gelar Aksi Tolak Tapera Lebih Besar dan Serentak, Libatkan Mahasiswa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.