Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI Dukung Kebijakan Satu Hari Tanpa Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 02/01/2014, 19:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginstruksikan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan transportasi massal ke kantornya setiap hari Jumat. Instruksi itu pun mendapat dukungan dari para PNS DKI Jakarta.

Asisten Perekonomian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Isnawa Adji mendukung kebijakan tersebut. "Program Pak Gubernur itu merupakan program keteladanan, agar pejabat mengajarkan masyarakat pakai kendaraan umum dan hemat BBM," kata Adji kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Kendaraan alternatif yang dipilih Adji adalah sepeda. Ia menceritakan, sudah beberapa kali menggunakan sepeda ke kantornya, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Puri Kembangan, Jakarta Barat. Tempat tinggalnya, di Cengkareng hanya berjarak sekitar 2 km dari kantor wali kota. Sejak menjadi Camat Tambora, Adji telah beberapa kali menggunakan sepeda menuju kantor dan memantau wilayah.

Setali tiga uang dengan Adji, staf Seksi Penyiapan Materi dan Publikasi Diskominfomas DKI Jakarta, Menta Basita Bangun mendukung kebijakan tersebut. Menurut Menta, ia akan mengikuti arahan pimpinan. Biasanya, Menta menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Ciledug, menuju Balaikota Jakarta. "Sekarang naik bus jemputan saja. Tapi, ya bangunnya harus lebih pagi," kata Menta.

Sementara itu, staf Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) Hespatoni tak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Hanya saja, ia mempertanyakan pengawasan penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, instruksi gubernur itu rawan untuk dilanggar. Ada yang memilih untuk antar jemput, menggunakan ojek, memarkirkan motor atau mobil mereka di Monumen Nasional (Monas), Sarinah, maupun tempat lainnya.

Hespatoni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wakil Gubernur mengatakan akan menggunakan commuter line untuk berangkat ke kantor dari rumahnya, di Pondok Rangon, Jakarta Timur. "Ya, minimal ada usaha untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," kata pria yang akrab disapa Toni tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) mendatang. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulan, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com