Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, hal ini telah sesuai dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. Endang, dan juga Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi, Kepala Biro Hukum Sri Rahayu, dan Asisten Sekda bidang Pembangunan Wiriyatmoko dinilai hanya menjalani peraturan.
"Pajak itu ya diatur dalam perda. Kalau mau dibebaskan, harus buat perda baru. Setahu saya, yang dimaui Ahok itu enggak ada aturannya," ujarnya Agus kepada Kompas.com, Rabu (13/3/2014).
Agus mengatakan, salah satu solusi yang dapat diambil adalah, pengusaha tetap dapat menyumbangkan 30 bus yang akan digunakan sebagai transjakarta. Hanya, iklan pada bus bersifat semipermanen.
"Tempel aja stiker pihak swastanya. Toh niatnya nyumbang kan," lanjut Agus.
Sebelumnya diberitakan, amarah Basuki meledak ketika dia tahu bahwa ada pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mempersulit sumbangan bus kepada Pemprov DKI. Akibatnya, bantuan tertunda hingga delapan bulan.
"Di mana salahnya mau menyumbang bus, terus ditolak, dan mesti bayar pajak reklamenya? Mungkin DKI memang sengaja mau batalkan dan lebih suka nyolong-nyolong dari tender," kata Basuki dengan nada tinggi, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.