Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Tersangka Setelah Pristono?

Kompas.com - 13/05/2014, 08:24 WIB

Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono. ICW mengapresiasi Kejagung karena keputusan peningkatan status Pristono dari saksi menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus transakarta dan BKTB senilai Rp 1,5 triliun tahun anggaran 2013.

Selain itu, penyidik Kejagung menetapkan status tersangka kepada anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu hanya dalam waktu singkat, terhitung sejak pemeriksaan awal pada 7 April dan 8 Mei lalu. Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejagung. Apalagi sekarang sudah ditetapkan empat tersangka dalam waktu kurang dari dua bulan.

Walau begitu, ICW belum dapat memprediksi apakah peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kepada Pristono ini dapat menjadi gerbang menguak kasus korupsi di Dishub DKI. Sejak tender bus transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (KBTB) itu dilakukan pada Desember 2013, sampai munculnya lima perusahaan pemenang, bahkan ada diantaranya yang mengesubkan lagi ke perusahaan lain.

Tahapan lelang sampai perusahaan pemenang lelang yang berkantor numpang di ruko milik orang lain atau perusahaan yang mengesubkan ke pihak lain, merupakan keanehan. Semua ini harus dibongkar penyidik Kejagung dan ICW berharap Pristono yang dikenal sebagai sosok yang sangat terbuka dan vokal bersedia membukanya. Siapa tahu ada sosok lain di luar Pristono.

Menurut saya, jika memang ada, Pristono harus terbuka, biar semuanya terang benderang. Namun, bisa saja Pristono yang biasa terbuka pada hal lain, tetapi tertutup pada kasus dugaan korupsi pengadaan bus transJakarta dan BKTB berkarat ini. Mudah-mudahan saja, kalau penahanan Pristono nanti dapat menyeret sejumlah pejabat teras di Dishub DKI lainya.

Empat tersangka

Sebanyak tiga orang mantan pejabat Dishub sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakgung. Ketiganya adalah ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DIU Jakarta, DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus Transjakarta, dan Pristono sendiri.

Selain itu masih ada Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga menjadi tersangka dalam kasus sama. (dwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com