Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Derek Mobil Tol Awalnya Mengira Jasad Ade Sara Sebuah Boneka

Kompas.com - 30/09/2014, 16:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas derek mobil tol yaitu Dindin Hermansyah mengaku melihat sesuatu yang mencurigakan di tepi jalan Tol Bintara KM 49 di Bekasi, Rabu, 5 Maret 2014. Dindin yang ketika itu bersama rekannya, Sarmoko, menemukan sesuatu yang menyerupai boneka besar di pinggir jalan.

"Ada yang mencurigakan seperti boneka. Di antara aspal dan rumput-rumput," ujar Dindin ketika menjadi saksi kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Dindin mengatakan, kejadian itu sekitar pukul 06.30 WIB ketika dia sedang berkeliling. Melihat ada sosok seperti boneka, Dindin dan Sarmoko turun dari mobil untuk memeriksa.

Dari jarak dua meter, Dindin bisa melihat bahwa sesuatu itu bukan boneka, melainkan mayat. Dindin mengatakan, mayat yang ia temukan memakai baju berwarna putih dengan bawahan berwarna hitam. Menurut Dindin, jasad itu sudah dikerumuni banyak lalat pada bagian kepalanya.

Saat itu, Dindin belum mengetahui bahwa dia menemukan jasad Ade Sara Angelina Suroto. Setelah menemukan, Dindin langsung menelepon polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan Jasamarga. Sesaat setelah petugas PJR dan Jasamarga tiba, Dindin dan Sarmoko pun memilih pergi melanjutkan tugas.

Dindin menambahkan, jasad Ade Sara ditemukan pada bagian kiri jalan. Posisi jasad dalam keadaan terlentang.

Hakim mencoba menunjukkan foto jasad Ade Sara ketika ditemukan kepada Dindin. Dindin pun membenarkan jasad yang dia temukan sesuai dengan yang ada pada foto. Bagian wajahnya menghitam dan bengkak. Mata seakan ingin keluar, dan lidah agak menjulur.

Ade Sara Angelina Suroto (19) dibunuh oleh pasangan kekasih Hafitd dan Assyifa. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekas

Mereka didakwa dengan tiga pasal berlapis. Adapun dakwaan primernya Pasal 340 KUHP, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com