Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Persetujuan DPRD DKI Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi Jadi Presiden"

Kompas.com - 02/10/2014, 17:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri berpendapat DPRD DKI Jakarta tidak berhak menunda pengunduran diri Joko Widodo dari Gubernur DKI. Kewenangan menerima atau menolak pengunduran diri kepala daerah ada di tangan Presiden.

"Kalau (penyampaian pengunduran diri) ke DPRD itu sifatnya hanya pemberitahuan bahwa dia (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Gubernur," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/10/2014).

 
Menurut Djohermansyah, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan diawali penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD DKI kemudian kepada seluruh anggota DPRD. Sesudahnya, surat itu diteruskan kepada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri.

Jokowi tetap Presiden

Di samping itu, Djohermansyah juga mengatakan pandangan para fraksi partai di DPRD tidak berpengaruh pada pelantikan Jokowi sebagai Presiden pada 20 Oktober 2014. "Tidak masalah nantinya jika ada fraksi yang menolak (pengunduran diri Jokowi)," tegas dia. 

 
Ketika surat pengunduran diri itu diterima oleh Presiden, kemudian Presiden akan menandatangani dan menerbitkan persetujuan pengunduran diri dalam bentuk keputusan presiden.

Sejak terbitnya keputusan presiden tersebut, ujar dia, Jokowi telah resmi berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah tidak bisa mundur apabila mayoritas anggota DPRD tidak sepakat dengan usulan tersebut.

Namun UU ini menurut Djohermansyah sudah tak menjadi rujukan terkait pengunduran diri Jokowi. Pada Jumat (26/9/2014), DPR telah mengesahkan UU baru yang mengatur soal Pemerintahan Daerah.

"UU yang baru itu mengatur pengunduran diri gubernur tidak ada hubungannya dengan DPRD. Sekarang (UU baru itu) masih dalam proses teken Presiden setelah disahkan DPR," kata Djohermansyah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com