"Kita harus melihat mekanisme dan politik hukum yang ada. Kita lihat peraturan itu ada atau tidak sekarang? Kan tidak ada," ujar Jokowi seusai menghadiri paripurna itu di Balaikota, Jakarta, Senin (6/10/2014). [Baca: Fraksi Demokrat-PAN Minta Jokowi Segera Bikin LPJ]
Jokowi mengatakan bahwa pengunduran diri dan berhenti sebagai gubernur hanya perlu surat izin dari presiden melalui kementerian dalam negeri serta mekanisme paripurna di DPRD. Jokowi mengatakan, kedua cara itu saja sudah cukup melewati proses pengunduran diri.
"Kalau lihat tadi (sidang paripurna) seharusnya sudah rampung (pengunduran diri sebagai gubernur). Kan mekanismenya seperti itu," ujar dia.
Setelah paripurna, Jokowi tinggal menunggu surat pemberhentiannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Dalam Negeri. Dia tidak mengetahui kapan surat itu diberikan.
Diberitakan, Jokowi telah membacakan surat pengunduran diri dan berhentinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Kamis (2/10/2014) lalu. Senin siang tadi, giliran setiap fraksi di DPRD menyampaikan pandangan atas pidato Jokowi tersebut.
Seluruh fraksi di DPRPD menerima pengunduran diri Jokowi meski disertai dengan catatan-catatan.
Pandangan fraksi Demokrat-PAN yang dibaca oleh Taufiqurrahman menyebutkan bahwa pengunduran diri Jokowi dapat diterima. Tetapi tanggung jawab terhadap berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan tetap melekat.
"Untuk itu gubernur harus memberikan laporan pertanggungjawaban selama menjabat sejak dilantik dan diambil sumpah sebagai kepala daerah sampai mengundurkan diri," ujar Taufiqurrahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.