Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Ahok Tak Berhak Tolak Boy Sadikin

Kompas.com - 14/10/2014, 15:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak memiliki wewenang untuk menolak pengajuan nama calon kandidat yang akan mendampinginya menjadi wakil gubernur.

Menurut Jhonny, pihak yang berhak dalam proses pengajuan nama cawagub adalah partai-partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok pada 2012 lalu, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.

"Dia tidak punya hak untuk menolak karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang memilih itu partai," kata Jhonny di Balaikota Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Terkait pernyataan Ahok yang menyatakan akan menolak apabila nama cawagub yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Boy Sadikin, Jhonny menilai bahwa tak seharusnya Ahok mengatakan hal itu.

Jhonny berpendapat, Boy sangat pantas mendampingi Ahok memimpin Jakarta sampai 2017 karena memiliki karakter yang hampir sama dengan Ahok.

Tak hanya itu, kata Jhonny, PDI-P mengusung Boy juga karena putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin tersebut memiliki rekam jejak yang bagus, dan dianggap sangat memahami persoalan yang ada di Jakarta.

"PDI-P tentunya tidak akan sembarang memilih calon wakil gubernur. Sebelum dipilih, PDI-P bakal berkonsultasi secara informal dengan Ahok terlebih dahulu. Namanya juga pasangan, jadi harus ada saling kecocokan," ujar Jhonny.

Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak mau meneken usulan calon wagub yang bakal mendampinginya jika pilihan yang diberikan hanya Taufik dan Boy Sadikin (PDI-P). [Baca: Ahok Pastikan Tolak Teken Usulan jika Cawagub DKI adalah Boy Sadikin dan M Taufik]

"Gue enggak mau tanda tangan, boleh dong (kalau usulan cawagub DKI Boy Sadikin dan Taufik). Sebelum dipilih anggota DPRD, usulannya kan mesti dari saya dulu. Ya sudah, mending tidak usah tanda tangan," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI ini.

Sebagai informasi, Jokowi saat ini telah berstatus sebagai presiden terpilih. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan oleh wakilnya, dalam hal ini Ahok. 

Dengan naiknya Ahok, maka akan ada kekosongan jabatan di posisi wakil gubernur. Untuk mengisinya, maka dua partai politik pengusung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI 2012, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra, diminta menyepakati dua nama untuk kemudian diusulkan dan dipilih oleh DPRD DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com