Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda: Agar FPI Ditindak, Ahok Harus Melapor Terlebih Dahulu ke Polisi

Kompas.com - 11/11/2014, 17:00 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menuturkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan ormas pendukungnya dalam unjuk rasa pada Senin (10/11/2014) bisa dilaporkan.

Hanya saja, pihak yang dirugikan, yakni Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, harus terlebih dahulu melapor ke polisi.

"Kita belum dapat laporan dari Ahok apakah keberatan atau dia merasa terancam, kita belum ada laporan. Kalau itu dianggap kejahatan dan melanggar hukum, pasti dilaporkan. Harus ada laporan," kata Rikwanto, Selasa (11/11/2014).

Menurut Rikwanto, Ahok sebagai kepala daerah yang memimpin DKI Jakarta memang memiliki kewenangan untuk menilai organisasi masyarakat atau ormas yang berada di wilayahnya. [Baca: Kemendagri Sebut FPI Bisa Dibubarkan, bila...]

Apabila ada ormas yang dianggap melanggar kepentingan umum, kata Rikwanto, kepala daerah bisa membubarkannya, sedangkan peran polisi hanya memberikan masukan berdasarkan data yang dimiliki.

"Soal melanggar ketertiban nanti dinilai, termasuk FPI yang menyerang polisi juga. Kita kasih input," kata dia.

Sementara itu, menurut aturan, kewenangan untuk membubarkan ormas ada di Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) serta Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Ahok sendiri telah menyerahkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Kementerian Hukum dan HAM yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam surat yang bernomor 2513/-072.25 itu, Ahok menorehkan empat alasan kenapa harus membubarkan FPI.

Secara garis besar, Ahok menyimpulkan bahwa FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkistis, menebarkan kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Ahok pun menyatakan dasar penyerahan surat rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, di mana permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com