Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibunda Setelah Hafitd Dituntut Seumur Hidup

Kompas.com - 11/11/2014, 19:27 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd, ditemani ibu dalam menghadapi sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014). Ibunda Hafitd, Sulastri, mengaku ingin memberikan dukungan kepada anak laki-lakinya itu.

Sulastri datang ke PN Jakarta Pusat dengan mengenakan baju terusan berwarna biru. Dia juga mengenakan kerudung dengan warna biru yang lebih muda. Dengan mata berkaca-kaca, Sulastri menceritakan perasaannya ketika tahu anaknya dituntut seumur hidup.

"Shock juga. Kaget ya karena Hafitd tidak ada karakter pembunuh. Tuntutan seperti itu luar biasa bagi saya," ujar Sulastri sambil berlinang air mata. [Baca: Pengacara Hafitd: Tak Ada Niat Sekecil Debu Pun untuk Membunuh]

Sulastri kemudian bercerita, satu hari setelah sidang tuntutan, Sulastri langsung menjenguk Hafitd di penjara. Ketika itu, Hafitd langsung memeluk erat ibunya. Hafitd menangis sejadi-jadinya.

"Umi, kenapa hidup Hafitd seperti ini? Hafitd tidak ada niat membunuh, Mi. Kenapa disebut berencana, Mi? Hafitd itu sudah jujur," ujar Sulastri, yang menirukan ucapan Hafitd sewaktu ia menjenguknya.

Air mata Sulastri tak henti-hentinya mengalir ketika menceritakan hal itu. Sulastri berkata, anaknya telah bertobat.

Hafitd telah berkata dengan jujur selama persidangan, dan telah menyesali perbuatannya. Saat ini, Sulastri mengaku hanya bisa tetap kuat dan tegar. Kata Sulastri, Hafitd akan kuat jika melihat ibunya kuat. "Kalau Umi kuat, Hafitd juga kuat," ujar Sulastri meniru kata-kata Hafitd.

Seperti diberitakan, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dituntut hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Hafitd dan Assyifa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Itu sesuai dengan isi dakwaan primer yang dibacakan jaksa.

Saat kejadian, Toton menyebut Hafitd dan Assyifa memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com