Petugas melakukan inspeksi di 16 kamar yang dihuni sembilan tahanan, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Dari sel Udar, kejaksaan menyita sejumlah barang-barang yang dilarang ada di dalam tahanan. Pantauan Kompas.com, barang-barang tersebut misalnya sebuah ponsel Esia, charger, cairan pembersih lantai, baterai Samsung, dan beberapa lainnya.
Kepala Subdit Tindak Pidana Penyidikan Tipikor Sarjono Turin, mengatakan sidak ini untuk mengawasi barang-barang terlarang itu. Khususnya seperti pembersih lantai yang ditemukan di dalam ruang tahanan Udar Pristono.
"Itu membahayakan kalau dia (Udar) tenggak," kata Sarjono, seusai sidak. Namun, dia enggan mengomentari barang temuan lain dari kamar Udar. Dia masih mendalami sejumlah temuan dalam sidak ini.
Meski demikian, ia menyebut hasil sidak kali ini cukup maksimal. "Yang jelas hasilnya cukup maksimal. Kami temukan barang-barang yang tidak boleh masuk tahanan," ujar Sarjono.
Di kamar tahanan lain, petugas menemukan perangkat komunikasi dan sejumlah uang tunai misalnya pecahan seratus ribu rupiah atau lima puluh ribu rupiah. Hanya saja, Sarjono belum dapat mengomentari jumlah uang yang telah disita.
"Hasil masih dievaluasi berapa total uangnya. Belum bisa digambarkan yang jelas dalam jumlah yang banyak," ujarnya.
Menurut dia, sidak ini merupakan kegiatan rutin. Hanya saja, untuk rutan yang baru dipakai tiga bulan belakangan itu, baru kali ini dilakukan. "Ini atas instruksi pimpinan tertinggi Kejagung," ujar Sarjono.
Untuk diketahui, Udar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012.
Selain Udar, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain, antara lain Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Pristono dan Prawoto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9/2014) malam.
Penyidik juga telah memeriksa 60 orang saksi dan juga ahli. Sebanyak 125 bus transjakarta juga telah dilakukan tes fisik. Hasilnya, memang ada ketidaksesuaian spesifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.