Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Yakin Ribuan Ekstasi yang Diedarkan Bripka Sudirman Bukan dari Barang Sitaan

Kompas.com - 19/01/2015, 19:09 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu polisi yang tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, Bripka Sudirman, adalah anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul memastikan, barang bukti yang ditemukan bersamaan dengan penggerebekan bukanlah dari barang sitaan kasus lain.

"Bukan (barang bukti dari kasus lain), itu dari bandar yang dipesan sendiri oleh tersangka," ujar Martinus, Senin (19/1/2015) di Jakarta. [Baca: Kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat soal Anggotanya yang Tertangkap]

Martinus mengatakan, kepolisian tengah meminta keterangan dan menggali terus informasi dari tersangka untuk mengungkap bandar tersebut.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga mengatakan, jajarannya telah menahan Sudirman.

Menurut dia, Sudirman akan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Selain itu, Sudirman akan menjalani proses hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, saat membekuk Sudirman di sebuah hotel di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2015) lalu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih seberat 51 gram, ekstasi warna merah sebanyak lima butir, dan ekstasi warna kuning sebanyak dua butir dengan berat 2,3 gram.

Polisi pun menyita tas ransel warna coklat berisi satu plastik warna putih yang digunakan untuk membungkus beberapa plastik sabu dengan berat yang beragam. [Baca: Lima Polisi Jakarta yang Edarkan Narkoba Dipastikan Dipecat]

Selain itu, ada pula plastik warna hitam yang membungkus 72 plastik klip berisi 7.200 butir ekstasi warna merah seberat 210 gram dan 25 plastik klip berisi 2.500 butir ekstasi seberat 720 gram.

Sudirman melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com