Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pertimbangkan Pasal Pembunuhan untuk Christopher

Kompas.com - 29/01/2015, 18:31 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengkaji kemungkinan Christopher Daniel Sjarief (23), pengemudi Mitsubishi Outlander yang menyebabkan kecelakaan maut di Pondok Indah, dikenai pasal pembunuhan.

Hal ini didasarkan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam kejadian yang menewaskan empat orang tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui Christopher menyebabkan dua kali tabrakan. Untuk tabrakan yang kedua, penyidik menduga ada unsur kesengajaan.

“Maka dalam waktu dekat kemungkinan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk tahu apakah pasal pembunuhan bisa masuk juga,” kata dia, Kamis (29/1/2015) di Jakarta.

Martinus menjelaskan, pemuda kelahiran Singapura itu tidak berhenti setelah terjadi tabrakan yang pertama, bahkan langsung melaju lagi sehingga terjadilah kecelakaan yang kedua. Maka terlihat pada tabrakan kedua, kata dia, Christopher mencoba melarikan diri.

Menurut dia, kepolisian akan melibatkan beberapa unsur sekaligus dalam gelar perkara terhadap kasus ini. Dengan demikian tambahan pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka pun bisa ditentukan dengan tepat.

Sementara itu, kata Martinus, polisi juga masih melakukan pemeriksaan psikiatri untuk mengetahui motif Christopher. Hasil tersebut dikatakan dapat memberikan pembuktian terhadap dugaan-dugaan selama ini.

Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan oleh agen pemilik merek (APM) Mitsubishi terkait kecepatan dan kelaikan dari Outlander yang dikemudikan Christopher. Hasilnya akan keluar sekitar dua minggu setelah chip dari kendaraan tersebut dibawa ke Jepang.

Sejauh ini, polisi menyebut Christopher dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com